Menolak Ingatan Tunggal: Sejarawan Pemerintah, Proyek Sejarah Resmi, dan Ancaman Demokrasi

Oleh: Wahyu Iryana

MUDAPEDIA.COM – Pada Senin, 19 Mei 2025, siaran pers dari Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) meledak bagai petir di tengah langit mendung narasi kebangsaan. Sebagai sejarawan yang pernah terlibat dalam forum-forum konsultatif dengan lembaga negara, saya merasa perlu angkat bicara. Bukan untuk membela kekuasaan, apalagi menepuk dada kebijakan, melainkan untuk memberi peringatan: sejarah bukan alat legitimasi, dan pemerintah bukan satu-satunya pewaris ingatan.

Siaran pers AKSI tidak main-main. Mereka menolak proyek “penulisan sejarah resmi” yang digagas Kementerian Kebudayaan, dipimpin Fadli Zon. Mereka menuduh proyek ini bukan sekadar kebijakan teknokratik, tapi usaha sistematis “mencuci dosa rezim”, termasuk menutupi pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan Presiden saat ini dan sejarah kelam Orde Baru.

Sebagai akademisi, saya sepakat bahwa sejarah bukanlah monumen tunggal. Sejarah adalah arena kontestasi ingatan, konflik tafsir, dan ruang refleksi publik yang tak pernah selesai. Ketika negara berambisi menetapkan “kebenaran tunggal”, saat itulah sejarah berubah menjadi propaganda.

Mewaspadai Politik Ingatan

Mari kita jujur. Tidak ada narasi sejarah yang steril dari kepentingan. Bahkan dalam buku pelajaran sekolah dasar, pilihan siapa yang disebut pahlawan, siapa yang dilupakan, siapa yang dikenang sebagai penjahat, adalah hasil kompromi politik dan kekuasaan. Namun yang menjadi masalah bukanlah keberadaan tafsir, melainkan dominasi tunggal atas tafsir.

Usman Hamid dari Amnesty International menolak istilah “sejarah resmi” sebagai anakronisme dalam demokrasi. Saya setuju. Sejarah dalam negara demokratis bukanlah proyek birokratik top-down. Ia seharusnya lahir dari riset terbuka, dialog multipihak, dan refleksi publik yang jujur. Menuliskan sejarah bukan menyusun SK Dirjen. Ia adalah kerja keras menggali jejak, bukan merakit legitimasi.

Masalahnya, proyek “sejarah resmi” yang kini digagas pemerintah justru tampak tergesa, elitis, dan tanpa akuntabilitas akademik yang memadai. Rapat konsultatif tidak terbuka, tim penulis disusun tanpa transparansi, dan tema-tema kritis seperti pelanggaran HAM cenderung diredam.

Saya membayangkan suatu hari anak-anak kita membaca sejarah yang bersih dari kerikil: G30S hanya tentang bahaya komunisme, Reformasi hanya tentang semangat perubahan, dan tidak ada narasi korban Semanggi atau penghilangan paksa aktivis. Itu bukan sejarah. Itu dongeng negara.

Sejarah adalah Milik Publik

Sejarah adalah milik semua warga, terutama para korban dan keluarganya. Mereka berhak menafsir, mengingat, dan membagikan narasinya. Negara boleh memfasilitasi penulisan sejarah, tetapi tidak boleh memonopoli ingatan.

Saya ingin menggarisbawahi pernyataan Jaleswari Pramodhawardani dari Lab45: “Hanya negara otoriter yang merasa berhak merekonstruksi sejarah sesuai kepentingan kekuasaan.” Kita tentu tidak ingin kembali ke era rezim yang menulis ulang sejarah untuk membenarkan pembantaian massal, penghilangan aktivis, atau pembungkaman kampus.

Lantas, apakah negara tidak boleh menulis sejarah?

Boleh, selama dilakukan dengan prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas akademik. Negara boleh menyusun buku sejarah untuk pelajar, tetapi harus menyediakan ruang bagi penulis lain, sejarawan independen, bahkan warga biasa untuk memberi alternatif narasi. Sejarah negara bukan kitab suci. Ia harus bisa ditanya, dibantah, dan dilengkapi.

Bahaya Mengabaikan Sejarah Gelap

Pernyataan Asvi Warman Adam menjadi pengingat penting: alih-alih menulis ulang sejarah, lebih baik pemerintah menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sudah direkomendasikan Komnas HAM. Masyarakat tak butuh buku bersampul indah berisi glorifikasi kekuasaan. Masyarakat butuh keadilan.

Menulis ulang sejarah tanpa pengungkapan kebenaran ibarat menata rumah tanpa membersihkan bangkai di ruang tamu. Bau busuknya akan terus menguar.

Argentina membentuk komisi kebenaran untuk tragedi “Dirty War”. Afrika Selatan mendirikan Truth and Reconciliation Commission. Jerman memelihara ingatan Holocaust sebagai pelajaran untuk anak cucunya. Sementara kita? Kita malah menutup dokumen, mengubur arsip, dan menyebutnya “resmi”.

Kementerian Kebudayaan Harus Mundur Selangkah

Saya tahu, di antara rekan sejarawan di kementerian, ada yang tulus ingin menyusun narasi kebangsaan yang positif. Saya tidak mencurigai semua birokrat sebagai penulis propaganda. Tapi program penulisan sejarah resmi ini telah cacat sejak dalam konsep.

Maka saya mengusulkan agar Kementerian Kebudayaan:

  1. Membuka proses penyusunan sejarah kepada publik: adakan forum dengar pendapat, libatkan kampus, komunitas sejarah lokal, arsiparis, dan korban pelanggaran HAM.
  2. Menyediakan dana kompetitif untuk riset sejarah alternatif yang ditulis oleh akademisi dan masyarakat sipil, tanpa intervensi pemerintah.
  3. Membentuk Dewan Etik Sejarah Nasional yang mengawasi etika, metode, dan validitas data penulisan sejarah pemerintah.
  4. Menjamin pluralisme narasi: jika pemerintah menerbitkan satu versi sejarah, maka versi lain dari masyarakat sipil harus diberi ruang yang sama di perpustakaan, sekolah, dan media publik.

Sejarah bukan hanya soal apa yang ditulis, tetapi siapa yang punya suara. Jika yang bicara hanya penguasa, maka sejarah hanyalah gema kekuasaan.

Memulihkan Etika Akademik

Saya masih percaya bahwa sejarah adalah ilmu, bukan alat kekuasaan. Tapi ilmu butuh etika. Tak ada kebenaran akademik jika prosesnya tertutup dan tujuannya politis.

Penulisan ulang sejarah seperti yang dirancang saat ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar historiografi: keterbukaan sumber, kebebasan interpretasi, dan penghargaan terhadap pluralitas ingatan.

Jika pemerintah serius ingin menulis sejarah bangsa, maka ia harus berani membuka arsip-arsip militer, dokumen intelijen, laporan pelanggaran HAM, dan membiarkan sejarawan, jurnalis, serta korban bicara. Jangan rekrut sejarawan hanya sebagai “juru tulis kekuasaan.”

Peringatan dari Masa Depan

Bayangkan tahun 2050. Seorang pelajar membaca buku sejarah yang menulis peristiwa 1998 hanya sebagai “upaya stabilisasi nasional”. Tidak ada nama Wiji Thukul. Tidak ada Marsinah. Tidak ada kisah ibu Sumarsih yang berdiri setiap Kamis di depan Istana. Maka tanya: masa depan apa yang sedang kita wariskan?

Kita bisa berbeda pendapat tentang metodologi sejarah. Tapi satu hal pasti: sejarah tidak boleh membungkam. Sejarah yang membungkam akan melahirkan warga yang apatis, pelajar yang patuh tapi tanpa daya kritis, dan pemimpin yang rakus karena merasa sejarah ada di sakunya.

Sebagai penutup Sejarah Sebagai Jalan Pembebasan

Saya menulis ini bukan sebagai lawan negara, melainkan sebagai bagian dari bangsa yang mencintai negaranya. Justru karena cinta itulah saya menolak sejarah yang didefinisikan dari atas.

Kita butuh sejarah yang menyembuhkan, bukan menutup luka. Kita butuh sejarah yang jujur, bukan yang indah. Kita butuh sejarah yang menguatkan nalar kritis, bukan dogma resmi.

Proyek sejarah resmi pemerintah adalah jalan yang keliru. Ia harus dihentikan. Bukan karena kita anti negara, tetapi karena kita percaya pada demokrasi. Dan demokrasi, sebagaimana sejarah, tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari keberanian menghadapi kenyataan, betapapun gelapnya.

Sejarah Indonesia bukan milik menteri. Ia milik kita semua. (*)

Sejarawan UIN Raden Intan Lampung

Related posts
Tutup
Tutup