Warsit MR
MUDAPEDIA – Orang tua baik secara biologis maupun adopsi, memiliki peran penting dalam membesarkan, mengasuh maupun mendidik anak. Mereka adalah lembaga pendidikan informal pertama dan utama bagi anak, yang membentuk karakter dan perilaku anak. Tetapi akhir-akhir ini dalam kehidupan masyarakat justru sering terjadi berbagai macam kekerasan terhadap anak.
Hampir setiap hari kita bisa saksikan berita tentang KDRT -kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan yang menimpa anak, orang tua, atau anggota keluarga lainnya. Kekarasan itu tidak hanya terbatas pada fisik, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, seksual, dan ekonnomi.
Miris rasanya memang, ketika mendengar bertita ada seorang ayah yang tega menghamili anak kandungnya sendiri. Ada pula peristiwa tentang orang tua yang membunuh anaknya, dan yang lebih menyedihkan lagi, ketika menyaksikan tayangan media elektronik, yang membeberkan peristiwa tentang anak membunuh orang tuanya. Fenomena apa yang sesungguhnya terjadi selama ini sehingga kasus sadisme merasuki banyak keluarga? Sikap sopan santun, saling hormat-menghormati di dalam keluarga, seakan telah sirna. Orang bijak mengatakan bahwa di dalam kehidupan kita ini sudah terjadi degradasi moral.
Tidak menafikan bahwa dalam kehidupan masyarakat sekarang ini terjadi banyak kasus KDRT, lalu siapa sebenarnya yang salah ? Tentu kita tidak mencari kesalahan, tetapi menganalisa penyebab dan mencari jalan keluarnya. Secara garis besar penyebab KDRT bisa dikelompokkan menjadi dua, yang pertama berasal dari eksternal kemudian yang kedua dari internal keluarga itu sendiri. Dan sebagai pemicunya antara lain karena ketidamampuan sesorang dalam mengendalikan emosi, atau bisa juga karena iman seseorang yang tipis.
Mustahil memang untuk bisa menghilangkan KDRT, namun tidak menutup kemungkinan masalah tersebut bisa ditekan dari jumlah kasusnya. Ibu Lurah Palupi mencoba menginisiasi melakukan upaya pencegahan agar masalah KDRT tidak terus meluas di desanya.
Ibu Palupi sebagai lurah Desa Gedangan, merasa terketuk hatinya untuk membantu mengatasi masalah KDRT yang cukup marak terjadi di wilayahnya. Pertama mengumpulkan anggota Karang Taruna untuk diberikan pembeniaan yang terkait dengan masalah KDRT.
“Sebaiknya kalian sebagai anak muda jangan meninggalkan sopan santun di dlam keluarga, dan selalu menghormati kepada kedua orang tua kalian.
Selain itu sebagai generasi milenial, jangan meninggalkan adat ketimuran, yaitu mempertahankan sikap rendah hati, bagi yang lebih muda selalu menghormati kepada yang lebih tua.” Pinta Ibu Lurah Palupi, saat pembinaan para pemuda di balai kelurahan. Ia juga menambahkan,“Dalam menggunakan gadget sebaiknya kalian lebih cerdas dan cermat, lebih selektif dalam berkomunikasi dengan siapapun, agar tidak melanggar Undang-undang IT.” Demikian itu sebagian materi pembinaan dari Ibu Palupi untuk para pemuda di Desa Gedangan.
Dalam kesempatan lain, Ibu Lurah Palupi mengumpulkan para tokoh warga masyarakat bersama dengan seluruh pengurus PKK se-Kelurahan Gedangan. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, khususnya permasalahan hukum yang terkait dengan masalah KDRT. Dan sebagai materi pembinaan Ibu Lurah Palupi berpedoman pada Undang-undang tentang KDRT.
“Apapun jenis kekerasan dalam rumah tangga sebaiknya kita hindari, jangan sampai terjadi di dalam rumah tangga kita masing-masing,” himbau Ibu Palupi, yang kala itu sedang memberikan pengarahan kepada para tokoh warga dan ibu-ibu pengurus PKK, di kantor kelurahan Gedangan. Ibu lurah juga mewanti-wanti kepada seluruh peserta penyuluhan, agar selalu menjaga suasana rumah tangganya demi kondusifitas dalam keluarga, terutama menjaga dan memberi perhatian kepada putra putrinya.
Pengarahan Ibu lurah tersebut bukan tanpa alasan, bahwa situasi sekarang ini banyak warganya yang mengalami brokenhome gegara kekerasan dalam rumah tangga. “Jadi sebaiknya Bapak-bapak dan Ibu-ibu harus pandai mengelola rumah tangga, ciptakan komunikasi yang humanis, hormati satu dengan yang lain, agar antar anggota keluarga merasa dihargai,” tegas Ibu Palupi.
“Ibu Lurah, sepertinya semua itu mudah diucapkan tapi sulit untuk dilaksanakan,” komentar salah seorang pserta.
“Meski sulit seperti apapun, harus diupayakan bahkan bila perlu harus diperjuangkan, sebab kuncinya ada di situ. Maksudnya dalam membina rumah tangga walau banyak masalah jangan mudah putus asa, libatkan semua anggota keluarga untuk mencari jalan keluarnya,” jawab IBU Lurah serius.
“Sebagai kepala rumah tangga, sebaiknya Bapak-bapak mengetahui jenis-jenis KDRT, agar terhindar dari sanksi pidana. Adapun yang termasuk kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada tubuh.”
“Bila seorang suami melakukan kekerasan terhadap isteri, apa sanksinya Bu Lurah ?, Tanya anggota PKK yang ikut hadir dengan penuh semangat.
“Bila perbuatannya mengakibatkan rasa sakit, sanksinya dipidana penjara lima tahun atau denda maksimal lima belas juta Rupiah. Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal tiga puluh juta rupiah.”
“Jika kekerasan yang dilakukan itu sampai mengakibatkan kematian Bu Lurah ?, Tanya peserta yang lain.
“Ia bisa dikenai dipidana penjara maksimal lima belas tahun atau denda maksimal empat puluh lima juta rupiah.”
Penyuluhan hukum khususnya tentang KDRT yang disampaikan oleh Ibu Lurah Palupi mendapat suport cukup bagus. Banyak Para peserta yang memberikan tanggapan dan berebagai pertanyaan, yang menunujukkan sikap antusiasmenya.
“Tadi Ibu Lurah menyampaikan tentang kekerasan secara psikis, itu maksudnya bagaimana Bu?
“Yaitu setiap perbuatan yang berakibat penderitaan secara psikologis. Itu sanksinya pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Sembilan juta.”
“Salah satu upaya untuk mencegah KDRT, sebaiknya orang tua memberi teladan yang baik, berperilaku yang patut ditiru oleh anak-anak kalian,” tambah Ibu Palupi.
Untuk menutup pertemuan para tokoh warga dan ibu-ibu pengurus PKK Kelurahan Gedangan, Ibu Lurah Palupi menghimbau agar menghindari adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Sebab sanksinya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal dua belas tahun atau denda maksimal tiga puluh enam juta rupiah.
Sebenarnya masih ada beberapa ibu PKK yang minta penjelasan tentang apa yang dimaksud kekerasan seksual dalam rumah tangga, tetapi karena waktu tidak mencukupi, pertanyaan itu belum sempat dijawab oleh Ibu Palupi. “Maaf ya waktunya tidak mencukupi, besok lain kali di sambung lagi ya,” ujar Ibu Palupi.
Semarang, 25 Nopember 2025
(*) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Penjelasannya.





